GenPI.co - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J di Jambi, Ramos Hutabarat meminta kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih diutamakan dan diproses hukum lebih dahulu.
Setelah itu, baru kasus lainnya boleh menyusul sehingga fokus untuk membuktikan pasal 340 KUHPidana bisa terungkap lebih dahulu.
Ramos mengatakan hasil pertemuan antara tim pengacara Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir J yang dia dampingi tidak sependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru.
"Kami ingin kasus pasal 340 KUHPidana bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti," katanya di Jambi Kamis (18/8/2022).
Dia tidak setuju dengan lima laporan baru karena diperkirakan akan membiaskan perkara utama, yakni kasus pembunuhan berencana.
"Bisa ke arah yang tidak jelas, sehingga kuasa hukum keluarga menyatakan tidak masuk dalam kuasa hukum dalam lima laporan yang baru yang akan diajukan oleh tim pengacara Jakarta Kamaruddin Simanjuntak," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jakarta Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat ke Jambi guna mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawathi dalam lima laporan baru.
Di antaranya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual, kemudian mengatakan almarhum Brigadir J menodongkan senjata padahal tidak benar, dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News