GenPI.co - Ribuan dosen dari 27 universitas di Indonesia menolak revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo, mengatakan sebanyak 27 kampus di Indonesia menyatakan menolak revisi UU KPK.v
"Hingga Senin pagi ini, telah kami terima dukungan dan pernyataan yang tegas dari sekitar 27 kampus di berbagai wilayah di Indonesia. Jumlahnya Sekitar 1.195 dosen menyatakan sikapnya menolak," kata Rimawan di Jakarta, Senin (9/9/2019).
BACA JUGA: 10 Capim KPK Uji Kelayakan di DPR
Rimawan menyatakan bahwa ada cita-cita luhur bangsa ini yang dirusak akibat korupsi yang merajalela. "KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi tersebut sekarang sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi," ucap Rimawan.
Menurut dia, RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut dipandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK.
"Jika revisi UU KPK akhirnya dapat mematikan KPK maka wajar jika kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pun meminta kepada Presiden Jokowi (Joko Widodo) untuk menolak revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut.
"Presiden telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melawan korupsi. Semoga kita bisa tetap berada dalam langkah bersama menjaga KPK agar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan efektif dalam memberantas korupsi," ujar Rimawan.
Ia pun menyatakan jumlah akademisi yang menolak revisi UU KPK tersebut terus bertambah dari waktu ke waktu. (Benardy Ferdiansyah/ANT)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News