GenPI.co - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan soal dugaan suap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ke KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pelaporan tersebut dan sedang dalam tahap verifikasi.
“Kami memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam," ujar Ali di Jakarta dikutip ANTARA, Selasa (16/8).
Dia menyatakan bahwa verifikasi itu penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.
Selain itu, KPK juga proaktif menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, TAMPAK melaporkan dugaan suap tersebut ke KPK, Senin. Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Percobaan penyuapan itu, lanjut Roberth, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo pada 13 Juli.
Pertemuan itu dalam kaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuh Brigadir J.
Saat itu, Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Ketika itu selesai pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 sentimeter,” kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.
Dia mengatakan pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang diduga saudara Ferdy Sambo.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News