Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

15 Agustus 2022 07:20

GenPI.co - Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan dilaporkan ke polisi, karena diduga telah melanggar sejumlah pasal tindak kejahatan.

Hal itu disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (15/8/2022).

Pasal yang disiapkan menjerat Putri Candrwathi seperti Pasal 88 KUHPidana tentang Pemufakatan Jahat, lalu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Informasi Bohong atau Berita Palsu.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Brigadir J Berbuntut Panjang, Polri Tegas

Kemudian Pasal 27 UU ITE tentang menyebar hoaks melalui media elektronik.

"(Laporan) lagi saya siapkan," tegas Kamaruddin.

BACA JUGA:  4 Perwira Polda Metro Jaya Terlibat Kasus Brigadir J, Kombes Zulpan Angkat Bicara

Aksi melaporkan balik Putri Candrawathi ini sebagai buntut dari penghentian penyelidikan atas laporan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Brigadir J dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual sehari setelah ditemak mati di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA:  Akademisi Soroti Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J oleh Oknum Polri

Diberitakan sebelumnya, nama Putri Candrawathi terseret dalam kasus insiden penembakan Bharada E dengan Brigadir J.

Aksi penembakan diduga bermula ketika Brigadir J ketahuan melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di kamar pribadinya.

Brigadir J seketika tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E.

Insiden itu terjadi di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).(cr1/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co