GenPI.co - Kuasa hukum pihak tergugat PT Hutan Alam Lestari (HAL) menanggapi sikap Riski Lionanto selaku pengacara penggugat karyawan di perusahaan tersebut.
Riski diduga bermanuver dan beritikad tidak baik dengan mempublikasikan status DPO Dodiet Wiraatmaja, Direktur Utama PT. HAL ke media massa, tanpa hak dengan motif dan tujuan tertentu.
Penyebutan status DPO Dodiet Wiraatmaja oleh Riski dinilai sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
Riski dituding tidak professional dan diduga melanggar UU ITE menyebarkan/mendistribusiakn tanpa Hak, karena yang bersangkutan bukan kuasa hukum perkara Pidana yang terjadi di wilayah Polda Sumatera Utara.
"Kami akan menelusuri dari mana yang bersangkutan mendapatkan surat tersebut," ucap Herna Sutana selaku Kuasa Hukum dan Legal Consultant PT. Hutan Alam Lestari kepada awak media, Sabtu (13).
"Konteks persoalan yang disampaikan kuasa hukum penggugat (Riski Lionanto) salah sasaran dan diduga ada motif tertentu, karena arena persidangan ini membahas soal perselisihan hubungan industri. Bukan soal pidana," kata Ferdian Sutanto, SH dan Desnadya Anjani Putri, SH selaku kuasa hukum PT HAL yang menangani gugatan PHI, menambahkan.
Herna menegaskan soal status DPO Dodiet Wiraatmaja adalah ranah pidana.
"Hubungan Industrial bukan perkara pidana, kok yang dipublished soal status DPO. Ini, kan ngaco. Apa maksudnya?" tanya Herna.
Dia juga menggaris bawahi pernyataan kuasa hukum penggugat yang menyinggung soal surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
"Di aturan yang mana disebutkan bahwa pemberi kuasa harus bertemu dengan penerima kuasa. Coba tunjukkan kepada saya," tegas pengacara yang menjebloskan mantan Menpora Roy Suryo ini ke penjara.
Herna justru menyebut Husin Gideon adalah salah satu direktur PT. HAL, dan itu tertuang dalam akta perusahaan dan bukan karyawan.
"Perselisihan Industrial ini diduga didalangi Husin Gideon untuk tujuan pribadi," bebernya.
Herna menyebut karena Husin Gideon adalah penanggung jawab PT. HAL di Jambi.
"Hingga saat ini dia belum memberikan pertanggungjawaban pekerjaan dan keuangan perusahaan," terangnya.
Dia mengatakan Husin Gideon patut diduga sengaja bermanuver lewat kuasa hukumnya untuk menutupi adanya dugaan penggelapan keuangan perusahaan PT. HAL oleh anaknya berinisial JG yang kasusnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Terhadap pendistribusian tanpa hak surat DPO oleh kuasa hukum penggugat, Herna Sutana menyebut tidak tertutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.
"Maka dari itu, klien kami akan melakukan upaya hukum terkait dugaan UU ITE," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News