Polri Bekuk 2 Polisi yang Terlibat Jaringan Kurir Narkoba

13 Agustus 2022 21:20

GenPI.co - Bareskrim Polri membeberkan adanya keterlibatan seorang anggota polisi yang masih aktif dan mantan polisi dalam jaringan kurir narkoba.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut keduanya merupakan kurir bandar narkoba

"Terdapat satu polisi aktif dan satu mantan polisi, betul perannya yang pertama adalah sebagai kurir dari bandar, lalu yang kedua adalah penyalahgunaan, tetapi dia juga kurir," kata Krisno kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8).

BACA JUGA:  Manajer Bunga Citra Lestari Ditangkap Akibat Kasus Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu mantan anggota Polri itu mengaku sudah tiga kali mengirim narkoba kepada dua bandar dengan jumlah yang bervariasi.

"Yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu, lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek," ucap Krisno. 

BACA JUGA:  Manajer BCL Konsumsi Narkoba Sudah Setahun

Seperti diketahui, Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Indonesia. Polisi menangkap 25 orang dan mengamankan 16.394 butir ekstasi.

"Dari Jaringan Jakarta-Cirebon, kami menangkap sembilan orang, mulai kurir sampai pengendali. Sementara, jaringan Bandung, Semarang, Medan, Surabaya-Bali berhasil diamankan 10 orang, ya, dan jaringan Medan ada 3 orang, jaringan Bali 3 orang. Kami menetapkan tiga orang DPO," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar. 

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba, 25 Orang Ditangkap

Krisno mengatakan pihaknya menemukan peningkatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba seusai dilonggarkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Peningkatan peredaran narkoba terjadi, khususnya di tempat hiburan malam. 

Dia menyebut polisi mulanya melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan dilakukan perkembangan atas penangkapan tersebut. Polisi kemudian berhasil menangkap seorang warga binaan Lapas Jawa Barat dan seorang kurir narkoba di Jakarta Utara terkait kasus peredaran narkoba tersebut. 

"Tim subdit satu Direktorat Narkotika bekerjasama dengan BC mengembangkan kasus ini dan akhirnya kami mengetahui paket ini dikendalikan oleh warga binaan Lapas di Jabar bernama Chukwudkpe dan terlibat kasus narkotika sebelumnya," ungkap Krisno.

Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali menangkap kurir, pengendali, hingga pemilik klub malam sebagai bandar narkoba di daerah Bandung. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa jenis narkotika.

Adapun jenis narkoba yang berhasil diamankan oleh kepolisian, di antaranya ekstasi sebanyak 16.394 butir, sabu sebanyak 40,8 gram, erimin five sebanyak 277 butir, cathinone sebanyak 700 gram, hingga happy water sebanyak 224 gram.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co