Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba, 25 Orang Ditangkap

12 Agustus 2022 19:50

GenPI.co - Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia.

Polisi menangkap 25 orang dengan mengamankan 16.394 butir ekstasi.

"Dari Jaringan Jakarta-Cirebon, kami menangkap 9 orang. Sementara itu, jaringan Bandung, Semarang, Medan, Surabaya-Bali berhasil diamankan 10 orang, dan jaringan Bali 3 orang, serta 3 orang DPO," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Begal Rekening dan Pengedar Narkoba

Krisno menambahkan pihaknya menemukan tempat hiburan malam dipakai untuk penyalahgunaan narkoba setelah dilonggarkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami mengumpulkan informasi, tempat hiburan malam banyak disalahgunakan sebagai tempat peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Kurir Narkoba Ribuan Ekstasi Disita

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan polisi mulanya melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan dilakukan perkembangan atas penangkapan tersebut.

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap seorang warga binaan Lapas Jawa Barat dan seorang kurir narkoba di Jakarta Utara terkait kasus peredaran narkoba itu.

BACA JUGA:  Doddy Terjerat Kasus Narkoba, BCL Akhirnya Angkat Bicara

"Akhirnya, kami mengetahui paket ini dikendalikan oleh warga binaan Lapas di Jabar bernama Chukwudkpe, warga negara Nigeria. (Chukwudkpe) terlibat kasus narkotika sebelumnya," terang Krisno.

Pada 31 Juli 2022, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku, mulai dari kurir, pengendali, pemilik diskotek sebagai bandar pengepul, lalu orang yang memonitor sebagai petugas dan pengendali keuangan.

"Jadi, kami mengembangkan lagi sehingga bandar sampai dengan kurir pengendali keuangannya kami sita. Kami juga menemukan ekstasi 318 butir dan 40,8 gram sabu," imbuh Krisno.

Adapun, jenis narkoba yang berhasil diamankan polisi, di antaranya ekstasi sebanyak 16.394 butir, sabu sebanyak 40,8 gram, erimin five sebanyak 277 butir, cathinone sebanyak 700 gram, hingga happy water sebanyak 224 gram.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co