Bareskrim Benarkan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara sebagai Pengacara

12 Agustus 2022 12:45

GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dari statusnya sebagai tim kuasa hukum.

"Iya betul [Bharada E mencabut kuasa pengacaranya, red]," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Pencabutan kuasa tersebut diketahui berdasarkan surat kuasa yang beredar di kalangan awak media dan tertanda tangan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

BACA JUGA:  Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Nyentrik Deolipa Yumara, Ada Apa?

Surat itu bahkan sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum sejak dua hari yang lalu.

BACA JUGA:  Deolipa Yumara Masih Menjadi Pengacara Bharada E

"Saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin," salah satu pernyataan Bharada E dalam surat kuasanya.

Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Burhanuddin sudah tidak memiliki hak lagi untuk membela dan  melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

BACA JUGA:  Ini 3 Gaya Keren Deolipa Yumara, Pengacara Nyentrik Bharada E

Bharada E juga menyebutkan bahwa surat kuasa kepada Deolipa dan Burhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian, surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tulis keterangan surat Bharada E.

Surat itu ditandatangani Bharada E pada 10 Agustus 2022 dengan materai 10.000 yang ditempel di surat tersebut.

Seperti diketahui, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk Bareskrim Polri menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara untuk membela Bharada E.

Penunjukan itu dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2022.

Sejak didampingi Deolipa dan Burhanuddin, Bharada E membuat pengakuan yang berbeda dari keterangannya semula ihwal peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Salah satunya soal adanya dugaan perintah dari bos besar atau mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Deolipa meminta Bharada E untuk bersikap tenang dan berani mengungkapkan secara jujur peristiwa yang membuat rekannya kehilangan nyawa itu.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat kliennya itu untuk mengungkap semua kejadian yang sebenarnya terjadi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co