GenPI.co - Desakan publik untuk mengungkap kasus tewasnya tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) membuat kepolisian tertekan dan bekerja ekstra.
Hal itu disampaikan Kriminolog Hilyatul Asfia. Menurutnya dalam kasus ini ada andil masyarakat untuk mendesak Polri bersifat transparan dalam membuka kebenaran.
"Saya rasa soal transparansi hukum yang diberikan saat ini malah terbuka, karena seperti permintaan dari respons masyarakat yang membaca berita dan sebagainya," ujar Asfia kepada GenPI.co, Selasa (9/8).
Alumni Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, menjelaskan banyak drama yang terjadi dalam kasus ini. Salah satunya penghilangan barang bukti (CCTV) yang membuat proses hukum terkesan cukup lamban.
Meski demikian, ia menegaskan harus tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah sebelum kepolisian menetapkan pihak yang benar-benar bersalah.
Di sisi lain, pengajuan justice collaborator oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) nantinya berkas pemeriksaannya akan dibedakan menjadi berkas penyidikan.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) ini, pengajuan justice collaborator diatur dalam UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
“UU itu mengatur bentuk pengakuan terhadap salah satu tersangka yang mengajukan dirinya sebagai saksi kunci yang akan mengungkap bagaimana sebenarnya peristiwa itu terjadi,” tutur dia.
Adapun jika hasil proses hukum itu mengarah pada terbukti bersalahnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, maka dia akan dijerat pasal berlapis.
"Seandainya anggaplah terbukti Pak Ferdi Sambo bersalah, akan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 330 artinya pembunuhan dengan direncanakan, dan 233 KUHP menghilangkan barang bukti,” beber dia.
Di sisi lain, Bharada E meski sebagai saksi kunci juga tetap akan dijerat sejumlah pasal berlapis.
"Brigadir E dapat dijerat beberapa Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 50 di mana Pasal 338 itu pembunuhan berencana, tapi dapat diringankan karena dia menyatakan itu adalah perintah dari atasan," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News