GenPI.co - Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalur darat dengan membawa tiga tas.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Tersangka terlibat kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah itu melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur darat.
Dia menyebutkan Ricky Ham Pagawak melarikan diri melalui jalur darat.
"Yang ke Papua (Nugini) itu lewat darat. Kenapa kami tahu? yang membantu pakai lewat darat itu sudah diperiksa bahkan kalau itu oknum ada pertanggungjawaban hukumnya, Jadi. kami pastikan dia lewat darat pada 13 Juli 2022," jelas dia.
KPK berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah tersebut.
"Pasti terkait dengan ini, kami terus melakukan upaya-upaya penyelesaian perkara-perkara yang ditangani KPK," tegasnya.
Seperti diketahu, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak.
KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Selain itu, KPK telah memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa Tim Penyidik KPK.
KPK mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan "red notice" atau daftar merah untuk memburu Ricky Ham Pagawak.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pencarian keberadaan Ricky Ham Pagawak.
Koordinasi itu berwujud permintaan bantuan agar menghadapkan anggotanya ke Papua untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik.
KPK telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik Ricky Ham Pagawak saat menggeledah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7/2022).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News