GenPI.co - Tidak lama setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Menko Polhukam Mahfud MD langsung mengincar Bharada E.
Mahfud MD ingin Bharada E mendapatkan perlindungan yang layak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itulah yang membuat Mahfud MD langsung meminta LPSK untuk memberikan fasilitas perlindungan kepada Bharada E.
"Saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan atau apa pun, sehingga pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," ucap Mahfud MD, Selasa (9/8).
Lebih lanjut, Mahfud MD juga memberikan pujian kepada pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara yang mengomunikasikan secara baik mengenai hal-hal yang sebenarnya dialami oleh kliennya.
Pujian itu dilontarkan oleh Mahfud MD setelah Bharada E bersedia menjadi Justice Collaborator hingga membuat kasus kematian Brigadir J menemukan titik terang.
Bharada E sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8).
Hingga artikel ini dipublikasikan, selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yaitu Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun mengatakan segera menyampaikan kepada Polri agar keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diberikan perlindungan secara profesional.
"Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri, agar keluarga Brigadir J almarhum diberi perlindungan yang profesional," ujar dia pula.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News