GenPI.co - Anggota KPU Idham Holik menyebutkan 15 partai belum mendaftarkan diri ke KPU, padahal lima hari hari lagi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan ditutup.
Menurut Idham, 15 partai politik tersebut juga belum berkirim surat kepada KPU soal rencana pendaftaran.
Sebagai diketahui, partai politik diimbau mengirim surat ke KPU soal rencana kedatangan maksimal sehari sebelum mendaftar.
"Tahapan pendaftaran akan ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," kata Idham di gedung KPU, Selasa (9/8).
Idham pun menjelaskan KPU mencatat ada 42 partai politik yang telah memiliki akun sistem informasi partai politik (Ssipol).
Sipol merupakan alat bantu bagi parpol untuk mengisi dokumen persyaratan keikutsertaan Pemilu 2024.
Idham menuturkan dari 42 parpol yang punya aku sipol, 18 di antaranya sudah mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Ada 13 partai politik yang sudah mendaftar dokumennya dinyatakan lengkap," tuturnya.
Idham menyebut lima partai politik lain yang sudah mendaftar berkasnya masih dinyatakan belum lengkap.
KPU masih memberi waktu parpol melengkapi berkasnya hingga 14 Agustus 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News