GenPI.co - Polisi kemungkinan dalam waktu dekat akan mengungkap tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD, di akun resmi Twitter dengan nama pengguna mohmahfudmd, Selasa (9/8/2022).
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi, insyaallah. Jadi sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku," tegas Mahfud.
Dia menambahkan ini mengingat locus delicti atau lokasi tempat kejadian perkara sudah jelas berada di sebuah gedung, korban juga jelas, dan orang-orang yang berada di sana juga jelas.
"Bismillah dan alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya!" jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dirinya juga mengeklaim skenario tewasnya Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).
Jika tidak adanya pengawalan kasus dari sejumlah pihak, kasus Brigadir J berpotensi menjadi "dark number case" atau perkara yang tidak terungkap pelakunya.
Bahkan, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai sangat cepat, mengingat kasus tersebut memiliki kode senyap atau "code of silence".
"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus seperti itu punya 'code of silence' sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," tutur Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, telah ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Brigadir J diduga tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Sementara itu, pelaku penembakan diduga, yakni Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News