GenPI.co - Motivasi memperjuangkan dan menghadirkan keterwakilan perempuan di Bawaslu dilandasi setidaknya dua alasan, yaitu yuridis dan sosiologis.
Hal itu disampaikan Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado Ferry Daud Liando.
Terkait yuridis, Ferry menyebut alasan itu berkaitan dengan UU Pemilu.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan soal harapan kepada penyelenggara, yaitu Bawaslu RI, harus melibatkan 30 persen perempuan.
"Jadi, alasan yuridis itu menjadi motivasi suatu kelompok harus memperjuangkan perempuan," ucap dia di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/8).
Mengenai sosiologis, Ferry mengungkapkan alasan itu akan menegaskan bahwa perempuan memerlukan pendekatan keistimewaan.
Dalam hal itu, mengharapkan kebijakan-kebijakan dan tindakan yang memang dilakukan khusus untuk mereka.
"Oleh karena itu, kami harus sama-sama memperjuangkannya," ujarnya.
Menurut Ferry, hal itu bukan berarti tak ada alasan untuk mendorong perempuan supaya bisa ada keterwakilan di Bawaslu RI.
Akan tetapi, unsur yuridis dan sosiologis itu yang menjadi alasan kuat suatu kelompok harus memperjuangkan keterwakilan perempuan.
Di sisi lain, Ferry mendorong semua pihak, terutama Bawaslu RI, untuk memperbaiki kebijakan terkait keterwakilan perempuan sebagai anggota Bawaslu RI.
Seperti diketahui, daftar peserta perempuan yang lolos tahap seleksi anggota Bawaslu RI di 25 provinsi hanya sekitar 18,7 persen sehingga masih jauh dari minimal 30 persen keterwakilan (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News