GenPI.co - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebut kliennya mendapatkan perintah dari sang atasan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Atasan yang dimaksud merupakan atasan langsung dari Bharada E.
Deolipa menyebut informasi itu diketahui berdasarkan keterangan Bharada E saat menjalani pemeriksaan dan tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Meski demikian, Deolipa enggan memberikan informasi lebih jauh terkait sosok yang dimaksud. Sebab, hal tersebut sudah menjadi kepentingan tim penyidik.
"Itu sudah masuk ke substansi materiil, sudah bukan kewenangan saya menjawab, tetapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian. Nanti, kawan-kawan bisa paham," kata Deolipa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam.
Dia bahkan menyebut alasan Bharada E tidak menolak perintah penembakan tersebut lantaran sudah menjadi tugasnya untuk mengikuti apa pun yang telah diperintahkan kepadanya.
"Ya namanya kepolisian, dia (Bharada E, red) harus patuh perintah sama atasan. Kami juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan, sama sajalah," ungkap Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa tidak menampik bahwa kliennya merupakan saksi kunci terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.
Sebab, sudah ada penetapan tersangka baru berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Bharada E hingga saat ini, yaitu Brigadir RR.
"Ya tentunya (penetapan tersangka baru, red) selalu berdasarkan fakta-fakta, saksi-saksi, dan bukti yang ada," ungkapnya.
Sementara itu, Deolipa menegaskan bahwa pernyataan dari Bharada E hingga saat ini terkait kasus tersebut masih sama alias tidak ada perubahan.
"Tidak ada (perubahan pernyataan, red)," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News