Ini Alasan Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, Rasa Sesal?

08 Agustus 2022 15:30

GenPI.co - Ini alasan Bharada E mau menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengajukan permohonan perlindungan hukum untuk kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dirinya menegaskan Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dan turut berkontribusi atau ikut serta membunuh Brigadir J.

BACA JUGA:  Sebut Bharada E Banyak Bohong, Refly Harun Bilang Hal Ini

Meski demikian, menurutnya ada pelaku utama “yang lebih besar” dalam melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.

"Jadi, kami berkepentingan membuka dan membuat terang persoalan terkait siapa pelaku utamanya," ujar Deolipa di kantor LPSK, Senin (8/8).

BACA JUGA:  LPSK Bicara Potensi Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Deolipa mengungkap kondisi Bharada E sudah tenang, berlapang dada, dan siap membongkar kasus penembakan di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, Bharada E menyesal, berpasrah diri, dan ingin menjadi justice collaborator guna mengungkap insiden berdarah itu.

BACA JUGA:  Hak Bharada E Jika Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

"Jadi, kami mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan saksi atas nama Bharada E," ujar Deolipa.

Sebelumnya, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan Bharada E berpotensi diposisikan sebagai justice collaborator.

Dengan demikian, kata dia, Bharada E akan mendapatkan hak-hak khusus jika ikut serta membongkar kasus kematian Brigadir J.

Menurutnya, orang yang ditetapkan atau berperan sebagai justice collaborator akan menerima tiga hal utama.

"Perlindungan, perlakukan khusus, dan penghargaan," ujar Rully.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co