GenPI.co - Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E mengaku dirinya diperintah atasannya untuk membunuh Brigadir J.
Hal itu diungkapkan langsung oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, melalui layanan pesan, Minggu (7/8/2022).
"Dia (mengaku, red) diperintah oleh atasannya. Ya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa.
Namun, dia tidak memerinci target dari pihak yang menyuruh Bharada E melakukan pembunuhan sekaligus tidak menyebut nama atasan yang memberi perintah.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Brigadir J diduga tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Sementara itu, pelaku penembakan diduga, yakni Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.(ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News