GenPI.co - Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo, pada Jumat (5/8/2022) malam.
Penahanan Roy dilakukan seusai pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022.
Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni, menyebut pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Roy bisa menjadi tahanan kota.
"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Pitra saat dihubungi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Pitra menuturkan, alasan kliennya mengajukan permohonan agar menjadi tahanan kota lantaran kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan khusus.
Menurut Pitra, kliennya memerlukan perawatan khusus berdasarkan riwayat kesehatan yang dialami Roy Suryo.
"Kami ketahui bahwa Pak Roy Suryo memiliki Riwayat penyakit diabetes. Jadi, mesti disuntik insulin dua kali dalam sehari," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika Roy Suryo terkait kasus penistaan agama Meme stupa Candi Borobudur.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini saudara Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dilakukan penahanan," ucap Zulpan.
Dia pun menuturkan penahanan terhadap pakar telematika tersebut bakal dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Mulai malam ini, Roy Suryo akan dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan," ungkap Zulpan.
Terkait tindak pidana tersebut, ada sejumlah barang bukti yang sudah disita oleh tim penyidik. Barang bukti tersebut dipakai Roy untuk melakukan ujaran kebencian.
"Beberapa barang bukti terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Roy Suryo, kemudian HP saudara Roy Suryo, kemudian HP dari saksi atas nama Ade Suhendrawan yang dilakukan penyitaan," jelas Zulpan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News