Soal CCTV Sambo, Refly Harun: Itu Lebih dari Pelanggaran Etik

07 Agustus 2022 12:15

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan respons terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Brigadir J.

Salah satu ketidakprofesionalan itu ialah perihal pengambilan CCTV dari rumah dinas Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Kode Etik, Ferdy Sambo Dipindahkan ke Mako Brimob

Oleh karena itu, kini Sambo pun telah dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Refly, istilah yang digunakan oleh polisi dalam laporan tersebut terlalu halus.

BACA JUGA:  Jeritan Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J, Refly Harun Beber Ini

“Ketidakprofesionalan itu sangat halus istilahnya,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu (7/8).

Refly pun berharap kasus tersebut bisa segera terang benderang agar keadilan bisa terwujud.

BACA JUGA:  Tak Jadi Ditangkap, Ferdy Sambo Hanya Ditempatkan Khusus

“Setidaknya ada dua saksi kunci yang bisa diandalkan saat ini, yaitu Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Refly pun mempertanyakan mengapa perbuatan Ferdy Sambo dinilai sebagai perbuatan pelanggaran kode etik.

“Bagaimana bisa itu hanya pelanggaran kode etik kalau dia berusaha menghalangi proses penegakkan hukum?,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co