GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan respons terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Brigadir J.
Salah satu ketidakprofesionalan itu ialah perihal pengambilan CCTV dari rumah dinas Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Oleh karena itu, kini Sambo pun telah dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut Refly, istilah yang digunakan oleh polisi dalam laporan tersebut terlalu halus.
“Ketidakprofesionalan itu sangat halus istilahnya,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu (7/8).
Refly pun berharap kasus tersebut bisa segera terang benderang agar keadilan bisa terwujud.
“Setidaknya ada dua saksi kunci yang bisa diandalkan saat ini, yaitu Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Refly pun mempertanyakan mengapa perbuatan Ferdy Sambo dinilai sebagai perbuatan pelanggaran kode etik.
“Bagaimana bisa itu hanya pelanggaran kode etik kalau dia berusaha menghalangi proses penegakkan hukum?,” paparnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News