Drama Kasus Doni Salmanan Terbongkar, Ada 25.000 Orang Korban

04 Agustus 2022 14:40

GenPI.co - Sebanyak 25.000 orang korban dikabarkan dirugikan dari ajakan Doni Salmanan yang menjadi terdakwa kasus penipuan investasi.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).

Para Korban dirugikan karena ikut mendaftar untuk bermain investasi di aplikasi Quotex.

BACA JUGA:  Sejumlah Artis Sudah Mengembalikan Uang dari Doni Salmanan

Puluhan ribu orang itu mendaftar aplikasi Quotex melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Doni Salmanan.

"Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," ucap jaksa.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Kuak Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas

Sementara, berdasarkan laporan melalui posko pengaduan sejauh ini ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi tersebut.

Berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, ada total kerugian sebesar Rp 24.366.695.782 yang dialami 142 orang korban.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Lengkap, Bareskrim Polri Tegas

Seperti diketahui, perkara dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex itu bergulir sejak awal Maret 2022.

Doni ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022).

Dia langsung ditahan setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka.

Selain penipuan, Doni juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita aset Doni Salmanan, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Polisi juga menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex, serta 27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co