GenPI.co - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam berjanji akan memanggil Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Namun, menurutnya ada syarat-syarat yang patut dipenuhi, yakni rampungnya pemeriksaan keterangan dan bukti yang saat ini masih dieksekusi Komnas HAM.
"Kami belum menjadwalkan. Siber dan balistik saja belum. Penting untuk memanggil pak Sambo maupun istrinya, nanti kalau itu sudah dapat," ujar Anam di kantor Komnas HAM, Rabu (3/8/2022).
Menurutnya, tahapan-tahapan tersebut sangat penting dan tidak bisa terlewati.
Oleh sebab itu, dirinya ngotot ingin mendapat keterangan lengkap siber dan digital forensik sebelum memanggil Ferdy Sambo.
"Kami berkomitmen dengan timsus, minggu ini harus ada pertemuan yang ke dua siber sama digital forensik," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kembali memastikan bakal memanggil Sambo dan istrinya.
"Pasti, enggak mungkin enggak dipanggil," terang Taufan.
Akan tetapi, Komnas HAM belum memiliki bahan yang cukup untuk memanggil kedua orang tersebut.
"Kami harus mengumpulkan bahan-bahan dulu. Jadi, hal itu tidak perlu diperdebatkan," jelas dia.
Menurutnya, semua pihak tidak perlu khawatir dengan pemanggilan Ferdy Sambo dan istri lantaran hal tersebut akan terjadi setelah Komnas HAM menyelesaikan pemeriksaan.
"Itu soal cara satu lembaga. Satu tim melakukan investigasi macam-macam cara," tutur Taufan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News