Menteri Harus Mundur Jika Nyapres, Demokrat Sebut Presiden Jokowi

03 Agustus 2022 18:40

GenPI.co - Para menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) harus mundur dari jabatannya.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani.

Menurut Kamhar, pejabat yang prosesnya selected atau ditunjuk harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon.

BACA JUGA:  Ini Cara AHY Tunjukkan Komitmen Cegah Polarisasi di Pemilu 2024

"Jadi, legitimasinya memang berbeda. Menteri adalah pejabat yang mekanismenya selected bukan elected," katanya di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pejabat negara yang dipilih langsung harus mundur dari jabatannya.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Habib Rizieq Masih Punya Pengaruh Politik

Berbeda dengan jabatan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif karena dipilih oleh rakyat sehingga boleh cuti saat menjadi capres.

Kamhar juga mengingatkan para menteri yang berminat maju sebagai capres harus mengutamakan pelayanan kepada bangsa dan negara.

BACA JUGA:  KPU Pastikan Ada 2 Partai Daftar Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

"Jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan, apalagi Presiden Joko Widodo sering menginstruksikan kepada para menterinya untuk fokus bekerja," jelasnya.

Dia mengatakan akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi di periode dua ini menjadi dilema. Para menteri dan partai pendukungnya sudah mulai fokus untuk bertarung di Pemilu 2024.

"Ini memang selalu menjadi dilema pemimpin yang telah memasuki tahap akhir periode kepemimpinan. Apalagi ini sudah periode kedua dan Pak Jokowi dibatasi konstitusi untuk tak bisa maju lagi," ujarnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co