Juliari Batubara Cicil 3 Kali Lunasi Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

01 Agustus 2022 21:10

GenPI.co - Mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara menyetorkan uang sejumlah Rp 14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti. 

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/8/2022).

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp 14,5 miliar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri kepada wartawan.

BACA JUGA:  Drama Kasus Bansos Terkuak, Mensos Risma Ungkap Kabar Terkini

Penyetoran uang pengganti 14,5 miliar oleh Juliari Batubara dilakukan secara bertahap dengan tiga kali menyicil.

Pengembalian uang pengganti itu juga dianggap sebagai wujud upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dalam setiap penangan perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  BPK Temukan Penyimpangan Dana Kemensos Terkait Bansos, Duh!

KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera membayar uang pengganti sesuai putusan hakim, sebagai upaya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada Juliari Batubara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19, pada (23/7/2022).

BACA JUGA:  Begini Senyum Tipis Mensos Risma Kala Nama Juliari Disebut

Tak hanya itu, Jualiri harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Menteri Sosial RI periode 2019-2024 itu turut dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Seperti diketahui, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co