Pj Kepala Daerah Jabatan Publik, Bukan Tugas TNI-Polri

31 Juli 2022 17:20

GenPI.co - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengkritik adanya anggota TNI dan Polri yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.

Menurut Ray, anggota TNI dan Polri harus meninggalkan jabatannya terlebih dahulu jika ingin mengisi posisi pj kepala daerah.

"Saya pribadi mengatakan tidak boleh TNI dan Polri aktif, seperti di Papua Barat. Mereka perlu dinonaktifkan ketika menduduki jabatan sipil," ujar Ray di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (31/7).

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Semua Boleh Tepuk Tangan

Ray mengatakan meski TNI dan Polri statusnya setengah sipil, secara filosofi mereka merupakan sipil yang dipersenjatai.

"Kalau mau menduduki jabatan politik, mereka harus meninggalkan senjatanya dahulu alias jangan jadi TNI atau polisi," ungkapnya.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Sindir Telak Partai Nasdem, Ada Kata Menipu

Menurut Ray, bukan keahlian tentara untuk mengurusi birokrasi dan bernegosiasi.

Dia menganggap hal itu menjadi keahlian jabatan publik bukan TNI-Polri.

BACA JUGA:  Ray Rangkuti Beberkan Plus Minus Penunjukan Pj Kepala Daerah

"Makanya dahulu Jenderal Sudirman enggak mau negosiasi karena bukan keahliannya. Itu keahlian Presiden pertama Soekarno dan Wapres Indonesia Mohammad Hatta," tuturnya.

Ray juga mengkhawatirkan jika TNI dan Polri tetap menjadi penjabat kepala daerah ke depannya akan merusak sistem pembinaan.

Sebab, TNI dan Polri dari dahulu betul-betul profesional di bidang pertahanan.

Dia menyebut jika hal itu tetap diterapkan, tentu akan mencederai demokrasi Indonesia.

Ray menilai TNI dan Polri sebenarnya boleh saja berpolitik asal mereka menyelesaikan terlebih dahulu jabatannya baru masuk ke ranah politik. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co