LPSK Bakal Tolak Pengajuan Istri Irjen Ferdy Sambo

30 Juli 2022 02:40

GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi apabila selama 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan.

"Karena waktunya ini terbatas maka tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat (29/7).

Atmojo menegaskan kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK, yakni Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Jokowi Undang Sukarelawan di Istana Bogor, Ini yang Dibahas

Hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut.

Dia menjelaskan setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.

BACA JUGA:  3 Temuan Terbaru Komnas HAM Kasus Kematian Brigadir J

Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.

BACA JUGA:  3 Kabar Terbaru Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Duh Ternyata

Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis

Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.

Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama.

"Hanya saja, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak," pungkasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co