Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana Waskita

26 Juli 2022 23:40

GenPI.co - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana terkait pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir, serta jual beli tanah, Selasa (26/7/2022).

Empat tersangka itu adalah MRH Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 berinisial AW, AP selaku General Manager Pemasaran, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert), dan A yang merupakan Pensiunan Karyawan Waskita.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam Penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016 s/d 2020," ucap Kepala Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA:  Kejagung Cium Dugaan Kasus Korupsi Lahan di Riau, Siap-siap Saja

Ketut menerangkan guna mempercepat proses penyidikan, empat tersangka itu akan ditahan di rumah tahanan yang berbeda.

AW dan BP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag Terkait Kasus Impor Garam

Sementara, AP dan A akan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Nantinya keempat tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Minta Kejagung Bongkar Aktor Peristiwa Kudatuli

"(Penahanan dilakukan, red) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022," jelas dia.

Ketut menambahkan para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Atas perbuatan tersebut, Waskita menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001 atau Rp 2,5 triliun.

"(Termasuk, red) meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ungkap Ketut.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co