GenPI.co - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana terkait pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir, serta jual beli tanah, Selasa (26/7/2022).
Empat tersangka itu adalah MRH Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 berinisial AW, AP selaku General Manager Pemasaran, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert), dan A yang merupakan Pensiunan Karyawan Waskita.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam Penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016 s/d 2020," ucap Kepala Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Ketut menerangkan guna mempercepat proses penyidikan, empat tersangka itu akan ditahan di rumah tahanan yang berbeda.
AW dan BP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara, AP dan A akan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Nantinya keempat tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
"(Penahanan dilakukan, red) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022," jelas dia.
Ketut menambahkan para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Atas perbuatan tersebut, Waskita menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001 atau Rp 2,5 triliun.
"(Termasuk, red) meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ungkap Ketut.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News