GenPI.co - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat di lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), pada Senin (25/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti.
"Iya, hari ini gelar perkara perkembangan penyidikan ACT," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Gelar perkara itu dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara juga dihadirkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Hukum (Divkum) Polri, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Seperti diketahui, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Manajer PT Lion Mentari Ganjar Rahayu dan Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.
Selanjutnya, ada Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath dan Pengurus atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain.
Kemudian, pengurus atau Senior Vice dan Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah.
PT Hydro merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Hariyana Hermain dan Amir Faishol Fath masih terus berlangsung.
Diketahui, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB.
"Jadwal pemeriksaan hari ini terdiri dari Hariyana hermain sebagai Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT serta Amir Faishol Fath selaku Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT," kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News