Laporan Roy Suryo Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana

22 Juli 2022 20:40

GenPI.co - Polda Metro Jaya akan menghentikan laporan yang dibuat Roy Suryo terhadap 3 akun Twitter pengunggah meme stupa Candi Borobudur pertama kalinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan hal tersebut lantaran laporan yang dibuat Roy Suryo tidak memenuhi unsur pidana.

"Itu tidak memenuhi unsur pidana, jadi kami hentikan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

BACA JUGA:  Roy Suryo Serahkan Barang Bukti Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut kliennya melaporkan pengunggah pertama meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang telah disunting menyerupai wajah Jokowi ke Polda Metro Jaya.

“Ada tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Pitra.

BACA JUGA:  Roy Suryo Minta Perlindungan ke LPSK Buntut Meme Stupa Borobudur

Roy melaporkan lantaran merasa dirugikan adanya penggiringan opini yang menyebutkan bahwa dia pengunggah atau penyebar gambar meme patung Candi Borobudur itu.

"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui kami ada tiga akun dan sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini. Beliau juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan," paparnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Akhirnya Tetapkan Roy Suryo Tersangka

Sebelumnya, Roy Suryo telah lebih dulu dilaporkan seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 dan laporan kedua atas nama Kevin Wu pada tanggal yang sama. Keduanya melaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Iya, memenuhi unsur pidana adalah saudara (Roy Suryo, red) yang dilaporkan. Makanya yang ke tahap penyidikan, Roy Suryo sebagai terlapor," ujar Kombes Zulpan.

Kedua laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Mantan politikus Partai Demokrat itu dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co