GenPI.co - Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana menghadirkan ahli hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan dalam sidang gugatan praperadilan.
"Ada ahli hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7).
Selain itu, tim kuasa hukum Mardani Maming juga akan menghadirkan ahli acara pidana dan perdata serta PKPU kepailitan.
"Para ahli ini akan menjelaskan soal ketidakwenangan KPK menangani perkara Maming," tuturnya.
Kemudian, Denny juga mengatakan para ahli yang didatangkan akan membongkar proses penyidikan KPK yang melanggar HAM.
"Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap alasan menetapkan Maming sebagai tersangka dalam sidang praperadilan.
Menurut Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin, penetapan tersangka Maming telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Sangat jelas, penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Burhanuddin.
Menurutnya, bukti permulaan itu juga dilaporkan kepada pimpinan KPK agar ada tindak lanjut.
Seperti diketahui, KPK mengatakan Maming diduga menerima uang dalam kasus tersebut kurang lebih senilai Rp 104 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News