GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut memberikan respons perihal Habib Rizieq Shihab yang bebas bersyarat pada Rabu (20/7).
Refly mengatakan sang imam besar sempat bilang bahwa kebebasan itu bukan pemberian dari negara atau dikasih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini adalah hak narapidana karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan tentu selalu berbuat baik di lapas,” katanya dilansir dari YouTube Refly Harun, Kamis (21/7).
Menurut Refly, tak ada alasan bagi otoritas hukum negara untuk tak memberikan hak-hak Habib Rizieq secara penuh.
“Termasuk di dalamnya hak mendapatkan remisi yang juga didapatkan tahanan lainnya,” ungkapnya.
Advokat itu menuturkan Habib Rizieq selama masa penahanan selalu berbuat baik.
“Dia memberikan bimbingan dan ceramah di dalam lapas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Refly berharap perjuangan Habib Rizieq selalu konsisten.
“Tentu saja perjuangan ini dalam rangka amar makruf nahi mungkar,” paparnya.
Refly juga menegaskan Habib Rizieq tak pernah berniat untuk mendapatkan kekuasaan.
“Habib Rizieq tak bermotif merebut kekuasaan apalagi harta, tetapi semata-mata demi Allah SWT dalam kewajiban manusia untuk menyampaikan kebenaran,” ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News