Hadiri Gelar Perkara, Pengacara Yakini Brigadir J Tewas Dibunuh

20 Juli 2022 21:30

GenPI.co - Tim pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan kembali mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (20/7) sore.

Kedatangan mereka untuk mengikuti gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

Kamaruddin menyebut kedatangan pihaknya kali ini untuk menghadiri gelar perkara atas laporannya dengan nomor Laporan LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Diduga Direkayasa, Refly Harun Beri Peringatan

"Tujuan diundangnya adalah untuk melaksanakan gelar perkara kami atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Kamaruddin kepada awak media.

Menurut Kamaruddin penjelasan dari polisi soal penyebab meninggalnya Brigadir J bukan karena aksi baku tembak, melainkan adanya pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Polri Buka-bukaan Siap Tampung Permohonan Keluarga Brigadir J

"Kami duga ada tindak pidana pembunuhan berencana karena ternyata almarhum Brigadir J sebelum ditembak, ada dugaan dijerat dari belakang. Jadi, di dalam lehernya itu ada semacam goresan keliling dari kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka memar," ungkap dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya gelar perkara tersebut.

BACA JUGA:  Polri Diminta Bentuk Tim Baru untuk Autopsi Ulang Brigadir J

"Ya (gelar perkara keluarga Brigadir J, red), sore di Bareskrim," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi pada kesempatan yang sama. 

Dia menyebut Polri juga akan menyampaikan hasil autopsi yang sebelumnya sudah dilakukan pihaknya. 

"Ya, akan disampaikan juga hasil autopsi," pungkas Dedi. 

Sebagai informasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut hasil autopsi terhadap Brigadir J akan disampaikan kedokteran polisi (Dokpol) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini.

"Nanti penyidik akan mengumumkan atau menyampaikan kepada pihak keluarga dan pengacaranya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022).

Hal tersebut dilakukan guna menghindari berbagai spekulasi yang sedang berkembang saat ini. 

"Hasil autopsi nanti ada gambaran dari pihak keluarga, pihak pengacara, untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang selama ini," imbuh Dedi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co