Soal Kasus Maladministrasi Kemendagri, Masyarakat Diminta Lapor

19 Juli 2022 21:50

GenPI.co - Ombudsman RI menyebutkan masyarakat punya hak untuk melaporkan soal adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah.

Seperti diketahui, sebelumnya ada 3 LSM yang melaporkan dugaan maladministrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni ICW, Perludem, dan Kontras.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan hal tersebut merupakan hak masyarakat.

BACA JUGA:  Soal Penghapusan Honorer, Ombudsman Minta Ini ke KemenPAN-RB

"Silakan saja masyarakat melihat dan merespons apa yang ada," ujar Robert di Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).

Meskipun demikian, poin utama Ombudsman RI adalah mencegah terjadinya berbagai kerusakan, pelanggaran, atau maladministrasi ke depan.

BACA JUGA:  Ombudsman Apresiasi Digitalisasi Seleksi CASN 2021

"Diharapkan (daerah, red) yang masih banyak dan belum ditempati penjabat ini tidak terdampak dari maladministrasi. Poinnya itu," kata dia.

Selain itu, Kemendagri juga perlu melakukan peninjauan kembali dan merumuskan ulang peraturan terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

BACA JUGA:  Ombudsman Temukan Masalah dalam Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Sebab, hingga hari ini, Kemendagri belum membuat peraturan pelaksana sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi, para penjabat yang sudah dilantik dan diangkat tetap menjadi sah.

"Tetap sah. Akan tetapi, ketiadaan peraturan pelaksana ini membuat tata kelola pengisian dan pengangkatan pejabat menjadi bermasalah karena kerangka regulasinya tidak solid," tandas Robert.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co