GenPI.co - Ombudsman RI menyebutkan masyarakat punya hak untuk melaporkan soal adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah.
Seperti diketahui, sebelumnya ada 3 LSM yang melaporkan dugaan maladministrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni ICW, Perludem, dan Kontras.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan hal tersebut merupakan hak masyarakat.
"Silakan saja masyarakat melihat dan merespons apa yang ada," ujar Robert di Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).
Meskipun demikian, poin utama Ombudsman RI adalah mencegah terjadinya berbagai kerusakan, pelanggaran, atau maladministrasi ke depan.
"Diharapkan (daerah, red) yang masih banyak dan belum ditempati penjabat ini tidak terdampak dari maladministrasi. Poinnya itu," kata dia.
Selain itu, Kemendagri juga perlu melakukan peninjauan kembali dan merumuskan ulang peraturan terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.
Sebab, hingga hari ini, Kemendagri belum membuat peraturan pelaksana sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Akan tetapi, para penjabat yang sudah dilantik dan diangkat tetap menjadi sah.
"Tetap sah. Akan tetapi, ketiadaan peraturan pelaksana ini membuat tata kelola pengisian dan pengangkatan pejabat menjadi bermasalah karena kerangka regulasinya tidak solid," tandas Robert.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News