GenPI.co - Mahkamah Konstitusi mengancam mahasiswa pemalsu tanda tangan gugatan UU IKN ke polisi.
Hal tersebut diungkapkan MK dalam sidang lanjutan uji materiil UU IKN dengan agenda perbaikan permohonan pada Rabu (13/7).
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mencurigai tanda tangan pemohon dalam gugatan, karena berbeda dengan yang ada di KTP.
Awalnya, para Pemohon membantah tuduhan tersebut dan beralasan bahwa tanda tangan dalam permohonan merupakan tanda tangan digital.
Namun, akhitnya, Juru Bicara Pemohon Hurriyah Ainaa Mardiyah mengakui bahwa dari enam Pemohon, dua orang tidak menandatangi sendiri gugatan tersebut.
“Mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Namun, tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua sudah sesuai dengan kesepakatan dari yang bersangkutan,” tutur Hurriyah.
Atas kejadian tersebut, Panel Hakim MK memberikan pilihan Pemohon agar para Pemohon mencabut permohonan karena tidak disertai dengan tanda tangan asli.
Jika Pemohon ngotot mengajukan gugatan dengan tanda tangan palsu, MK mengancam akan melaporkan para mahasiswa itu ke polisi.
“Silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana yang Saudara mau?,” kata Arief.
Lebih lanjut, Arief pun menegaskan para mahasiswa seharusnya tahu perihal ketentuan pemalsuan tanda tangan, sebab mereka berasal dari fakultas hukum.
“Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Ini hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum, karena itu merupakan pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Para Pemohon pun akhirnya menyatakan siap mencabut permohonan.
“Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami,” ujar Hurriyah.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News