KPK Imbau Semua Warga Indonesia Waspada Terhadap Petugas Gadungan

15 Juli 2022 07:50

GenPI.co - Inspektur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subroto mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan atau "KPK Gadungan".

Dia menyebutkan berdasarkan laporan masyarakat "KPK Gadungan" itu telah banyak menipu sejumlah pejabat publik, seperti pengacara, polisi, dan hakim, melalui surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (15/7/2022).

BACA JUGA:  Bambang Widjojanto Tantang KPK di Meja Hijau

Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK.

Prosedur operasional tersebut ialah pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi KPK dalam setiap penugasan, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA:  Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto Siap Bertarung Dengan KPK

Subroto juga menegaskan jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus di KPK, maka hal itu tidak benar.

KPK bahkan tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai "perpanjangan tangan", mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Kritik Febri Diansyah Eks Jubir KPK

Selain itu, KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah, tegasnya.

Selanjutnya, situs resmi yang dikelola KPK adalah www.kpk.go.id, perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan secara gratis, serta pelayanan untuk masyarakat tidak dipungut biaya.

Terkait hal tersebut, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke KPK atau ke kantor polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran.

Masyarakat juga dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co