GenPI.co - Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polri menduga ACT telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pengalihan kekayaan yayasan.
"Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/7).
Ramadhan mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Kedua, penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
"Selanjutnya. Dittipideksus telah membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada di dalamnya untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional," ungkap dia.
Kemudian, Ramadhan menyebut tim penyidik Bareskrim juga terus melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
Selain itu, ada delapan saksi lain yang turut diperiksa dalam kasus tersebut.
"Langkah-langkah yang diambil selanjutnya, akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap A dan IH. Mengambil keterangan delapan saksi, yang terdiri dari dua pelaksana proyek dan enam orang dari perangkat yayasan zerta stok yayasan," paparnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri kini tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan dana umat di lembaga kemanusiaan ACT. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News