GenPI.co - Mantan Wakil Komisaris KPK Bambang Widjojanto turut menjadi kuasa hukum Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.
Dirinya menilai kasus yang tengah dihadapi Maming cukup menarik.
Seperti diketahui, lembaga antirasuah menjerat Maming dengan Pasal 12A, 12B, dan 11 UU KPK terkait gratifikasi.
Padahal, menurut Bambang, Maming dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"Kasus tersebut jadi menarik. Padahal, Indonesia tengah mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Akan tetapi, menurutnya, transaksi dalam usaha menumbuhkan perekonomian tanah air tersebut justru dikriminalisasi.
"Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan? Di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" tuturnya.
Bambang juga menyoroti langkah KPK yang tengah mengusut dugaan korupsi selama Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Bambang, seharusnya KPK mendasari kasus tersebut dari segi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Saya punya deretan argumen di situ. Akan tetapi, saya enggak mau mengadili KPK di ruang media seperti ini," ucapnya.
Dirinya pun siap bertarung gagasan dengan KPK di ruang pengadilan dalam membela Maming.
"Pada saatnya nanti akan kami kemukakan," ujar Bambang Widjojanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News