GenPI.co - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto turun gunung menjadi kuasa hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tersebut ditunjuk PBNU menjadi kuasa hukum.
Menurut Bambang, posisinya sebagai kuasa hukum tidak melanggar kode etik advokat lantaran sudah mengambil cuti.
“Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti,” ujar Bambang Widjojanto di Pengadilan negeri jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Dirinya mengatakan kasus tersebut cukup penting dan membuatnya tergerak untuk hadir membantu Maming.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
“Saya cuti kalau beracara dan menghadapi kasus besar seperti ini. Sebab, ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan,” tuturnya.
Menurut Bambang, apa yang dia pertaruhkan setimpal dengan kehormatan dan amanah yang diberikan PBNU kepadanya.
Akan tetapi, Bambang meminta agar dirinya tidak terlalu disorot lantaran kasus Maming lebih penting dari pada dirinya.
“Isunya jangan soal saya, di sini ada investasi dan transaksi bisnis terkait pertumbuhan ekonomi yang dipertaruhkan demi kepentingan indonesia. Saya ini apasih,” pungkas Bambang Widjojanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News