GenPI.co - Mantan Wakil Komisaris Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai lembaga antirasuah tidak konsisten dalam penegakkan hukum.
Hal tersebut dia ucapkan untuk menanggapi KPK yang tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"Di satu sisi ada upaya paksa terhadap siapapun pelaku, apalagi tersangka. Akan tetapi, di sisi lain ada sikap mengingkari," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Bambang menilai, seharusnya KLK tidak akan melakukan pelanggaran dalam menegakan hukum.
"Hak untuk tidak hadir diperbolehkan, tapi rasionalitas objektifnya itu yang menjadi ukurannya. Bukan sekadar tidak hadir," jelasnya.
Menurut Bambang, apa yang dilakukan KPK merupakan inkonsistensi dalam penegakan hukum.
"Bukankah itu menjadi bagian dari pelanggaran prinsip-prinsip penegakan hukum?" terang dia.
Bambang juga menilai hal tersebut penting untuk dikemukakan agar lembaga antirasuah tidak melanggar nilai-nilai yang diantut KPK.
"Kami menghormati alasannya, tetapi argumen yang dibangun KPK tidak cukup objektif untuk sah di mata hukum," tutur Bambang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News