GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Seperti diketahui, sebelumnya Maming mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"Sidang perdana digelar hari ini dibatalkan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat ditemui GenPI.co, Selasa (12/7).
Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan praperadilannya.
Adapun hal tersebut merupakan upaya agar KPK mencabut status tersangka alias menyatakan tidak sah.
Meski demikian, sidang tersebut tidak jadi dilaksanakan lantaran KPK belum siap menghadapi sidang.
Padahal, sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku siap untuk menghadapi Maming dalam gugatan praperadilan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News