GenPI.co - Ketua Majelis Etik KPK Tumpak H Panggabean mengatakan seusai Lili Pintauli mundur dari pimpinan KPK, ada lima nama yang bakal menggantikan posisinya.
Prosesnya, kata Tumpak, sepenuhnya ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ketentuan tersebut ada di Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers di KPK, Senin (11/7).
Tumpak menyebut Presiden Jokowi akan memilih beberapa nama, kemudian diserahkan kepada DPR RI.
Nama-nama tersebut, kata Tumpak, adalah lima kandidat yang sudah pernah diajukan ke DPR, tetapi tidak dipilih.
"Berapa yang diajukan? Terserah presiden," tambahnya.
Tumpak menyebut nantinya DPR akan memberi persetujuan terhadap nama yang dipilih Jokowi untuk menggantikan Lili.
Tumpak juga menuturkan pihaknya tidak bisa ikut campur terhadap pencarian sosok pengganti Lili.
Sebab, dia menjelaskan sudah ada mekanisme yang mengatur itu.
Sebagai informasi, ada sepuluh nama calon yang pernah diajukan Presiden Jokowi ke DPR. Lalu, memilih lima calon dan menyisihkan sisanya.
Sisa lima calon yang tak terpilih tersebut ialah I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan Roby Arya Brata.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News