KPK Ungkap Alasan Sidang Kode Etik Lili Pintauli Dihentikan

11 Juli 2022 15:40

GenPI.co - Ketua Majelis Etik KPK Tumpak H Panggabean menuturkan sidang kode etik terhadap wakil ketua KPK Lili Pintauli dihentikan karena yang bersangkutan bukan insan KPK lagi.

Tumpak mengatakan kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan lembaga antirasuah tersebut.

"Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, dewas, dan seluruh pegawai," ujar Tumpak dalam konferensi pers di KPK, Senin (11/7).

BACA JUGA:  Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi, DPR RI Akan Panggil KPK

Tumpak menyebut dengan munculnya Keppres RI Nomor 71/P/2022, Lili bukan lagi insan KPK.

Dengan demikian, kata Tumpak, tindakan Lili tidak bisa lagi dikaitkan dengan kode etik KPK.

BACA JUGA:  Harta Lili Pintauli Naik Rp 500 Juta, Punya Motor Mewah 

"Dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini, 11 Juli 2022," ungkapnya.

Oleh karena itu, Tumpak menuturkan Dewas KPK sudah menghentikan sidang kode etik Lili Pintauli.

BACA JUGA:  Lili Pintauli Akhirnya Resmi Mundur dari Pimpinan KPK

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri wakil ketua KPK Lili Pintauli.

Jokowi juga sudah menandatangani kepres soal pemberhentian Lili.

Pengunduran Lili Pintauli tertuang dalam Keppres RI Nomor 71/P/2022.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co