GenPI.co - Ketua Majelis Etik KPK Tumpak H Panggabean menuturkan sidang kode etik terhadap wakil ketua KPK Lili Pintauli dihentikan karena yang bersangkutan bukan insan KPK lagi.
Tumpak mengatakan kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan lembaga antirasuah tersebut.
"Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, dewas, dan seluruh pegawai," ujar Tumpak dalam konferensi pers di KPK, Senin (11/7).
Tumpak menyebut dengan munculnya Keppres RI Nomor 71/P/2022, Lili bukan lagi insan KPK.
Dengan demikian, kata Tumpak, tindakan Lili tidak bisa lagi dikaitkan dengan kode etik KPK.
"Dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini, 11 Juli 2022," ungkapnya.
Oleh karena itu, Tumpak menuturkan Dewas KPK sudah menghentikan sidang kode etik Lili Pintauli.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri wakil ketua KPK Lili Pintauli.
Jokowi juga sudah menandatangani kepres soal pemberhentian Lili.
Pengunduran Lili Pintauli tertuang dalam Keppres RI Nomor 71/P/2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News