Ada 3 DOB Papua, KoDe Inisiatif: UU Pemilu Harus Diubah

11 Juli 2022 09:50

GenPI.co - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana menyebut pemerintah perlu melakukan perubahan UU Pemilu terkait adanya tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Sebab, kata Ihsan, hal itu akan berkaitan dengan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

"Di dalam UU Pemilu sudah disebutkan secara spesifik kursi DPR RI 575 dan itu tersebar di daerah pemilihan," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Minggu (10/7).

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bicara Anggaran Pemekaran 3 Provinsi di Papua, Tajam

Ketika ada tiga DOB, kata Ihsan, mau tidak mau akan mengubah daerah pemilihan.

Dia menjelaskan tiga DOB Papua akan pecah dan jadi daerah pemilihan sendiri.

BACA JUGA:  Pemekaran 3 Wilayah Disebut Ciptakan Sejarah Besar untuk Papua

"Ketika ada pemecahan tentu ada perubahan jumlah kursi," ungkapnya.

Nah, saat ada perubahan, kata Ihsan, UU Pemilu juga perlu diubah.

BACA JUGA:  Forum Mahasiswa Papua Desak RUU DOB Disahkan, Begini Harapannya

"Ya, disesuaikan karena jumlah kursi DPR itu diatur dalam lampiran UU Pemilu," ucap Ihsan.

Di sisi lain, tambah Ihsan, KPU dan Bawaslu juga perlu penambahan anggota di tiga DOB Papua.

Sebab, Ihsan menuturkan tiga DOB Papua juga akan mengikuti pesta demokrasi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co