GenPI.co - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana menyatakan ada konsekuensi yang harus dihadapi partai politik seusai tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua disahkan.
Ihsan menuturkan penambahan 3 DOB Papua memang akan memengaruhi kepemiluan.
Dia menjelaskan saat ini sudah mulai masuk persiapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.
"Apakah tiga DOB Papua akan dilakukan pendaftaran parpol, lalu verifikasi, atau tidak?" kata Ihsan kepada GenPI.co, Minggu (10/7).
Ihsan menilai penambahan tiga DOB Papua tentu memengaruhi syarat parpol di KPU.
Untuk menjadi peserta pemilu, kata Ihsan, parpol mesti memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi Indonesia.
Oleh karena itu, Ihsan menyebut Parpol tampaknya bakal kerepotan membuat kepengurusan baru selevel provinsi.
"Apakah parpol-parpol yang ada sudah punya kepengurusan level provinsi di tiga DOB Papua?" tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut mau tidak mau parpol memang harus punya kepengurusam di tiga DOB Papua.
Hal itu, kata Hasyim, jadi konsekuensi yang mesti dipahami parpol.
"Aturan pemilu mensyaratkan parpol harus memiliki pengurus di semua provinsi," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News