Fakta Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati, Jam dan Tempat, Gila!

10 Juli 2022 22:12

GenPI.co - MSAT alias Bechi, anak kiai Jombang, harus berurusan dengan hukum karena melakukan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Hingga saat ini santriwati yang menjadi korban pencabulan Bechi berjumlah lima orang.

Salah satu korban kebiadaban anak kiai Jombang tersebut ialah santriwati berinisial MN.

BACA JUGA:  Ini Hukuman Berat untuk Anak Kiai Jombang, Dijamin Perih

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bechi mencabuli korban sebanyak dua kali.

Menurut Ahmad, Bechi kali pertama melakukan aksinya pada 8 Mei 2017 pukul 11:00 WIB.

BACA JUGA:  3 Pernyataan Ulama Kondang soal Kasus Anak Kiai Jombang

Setelah itu, Bechi mengulangi perbuatannya pada 18 Mei 2017 pukul 23:00 WIB.

Ahmad menjelaskan anak kiai Jombang itu melakukan aksi kedua di Gubuk Cokro Kembang di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

BACA JUGA:  Ini Tindakan Anak Kiai Jombang, Santriwati Tidak Berdaya

Menurut Ahmad, Bechi terancam mendekam di penjara selama 12 tahun akibat perbuatannya.

Bechi dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP.

Ahmad Ramadhan mengatakan petugas kepolisian menyita beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ahmad di Mabes Polri, Jumat (8/7). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co