PKS Gugat Presidential Threshold sudah Terlambat

08 Juli 2022 16:10

GenPI.co - Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah menilai langkah PKS menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi sarat politik.

“Menggugat PT tentu disengaja dengan orientasi untuk pencapresan jika dikabulkan,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Jumat (8/7).

Selain itu, menurutnya, gugatan tersebut juga bisa digunakan agar publik menaruh simpati kepada PKS.

BACA JUGA:  Jokowi Tertawa Melihat Sang Menantu Bobby Nasution

“PKS kemungkinan tahu gugatannya akan ditolak, tetapi tetap mengajukan agar dapat simpati publik,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Dedi menilai gugatan PKS ke MK berorientiasi untuk memuluskan pencalonan capres dan cawapres. Meski demikian, menurutnya, hal tersebut sudah terlambat.

BACA JUGA:  Luna Maya Dibikin Terkejut, Nggak Sangka Ada Sosok Ariel

“Langkah semacam itu terlambat, seharusnya PKS menggugat bersama dengan pihak yang lain tempo hari jika benar ingin berjuang mengurangi PT,” tuturnya.

Dedi juga mengatakan PKS seahrusnya ikut bertanggung jawab dengan adanya presidential threshold 20. Sebab, menurutnya, PKS punya andil di dalam parlemen saat ketentuan tersebut ditetapkan.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Singgung Kekalahan Pilpres 2019

Seperti diketahui, sebelumnya Ahmad Syaikhu mengajukan gugatan ke MK lantaran menilai presidential threshold 20 persen tidak ilmiah.

Selain itu, dirinya juga menilai ketetapan tersebut akan menimbulkan polarisasi di masyarakat lantaran berpotensi memunculkan 2 capres dan cawapres saja dalam Pemilu 2024. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co