Hentikan Polarisasi Masyarakat, PKS Gugat PT 20 Persen ke MK

06 Juli 2022 15:40

GenPI.co - Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu menggugat ketentuan presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi memajukan 2 pasang capres cawapres dalam Pemilu 2024.

Ahmad Syaikhu berpendapat hal itu akan memunculkan polarisasi di masyarakat seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

BACA JUGA:  Koalisi PKS, NasDem, dan Demokrat Bisa Jadi Poros Alternatif

"Kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7).

Dirinya meyakini polarisasi diakibatkan kurangnya capres dan cawapres dalam pilpres.

BACA JUGA:  Ini Usulan PKS agar Tidak Terjadi Perpecahan pada Pilpres 2024

Selain itu, dirinya juga mengatakan tim hukum PKS telah melakukan kajian terkait permohonan judicial review presidential threshold tersebut.

"Tidak kurang dari 30 permohonan judicial review kami kaji terkait presidential threshold yang pernah diajukan ke mahkamah konstitusi," ucapnya.

BACA JUGA:  Benteng Istana Sebut Jokowi Bubarkan PKS, Hoaks Parah

Kemudian, Ahmad Syaikhu juga mengatakan pihaknya mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu.

Menurutnya, MK menyebutkan angka 20 persen sebagai open legal policy dan pembentuk undang-undang.

"PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ahmad Syaiku.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co