GenPI.co - Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) menyesalkan langkah Presiden Jokowi terkait pengangkatan penjabat kepala daerah sementara.
Selain itu, Kopaja juga menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberhentikan penjabat sementara yang sudah ditempatkan di beberapa daerah.
Menurut Pengacara Publik M. Charlie Meidino Albajili, pemerintah mengabaikan ketentuan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penunjukan penjabat kepala daerah.
Padahal, menurutnya ketentuan terebut menagamanatkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksanaannya dalam waktu 3 bulan.
"Peraturan pelaksana itu sangat penting untuk menjamin proses penunjukan penjabat yang akuntabel dan transparan," ujar Charlie di kantor Sekretariat Negara RI, Senin (4/7).
Selain itu, Charlie juga menilai peraturan tersebut harus sesuai denga prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tanah air.
"Tentu hal itu sangat merugikan dan berdampak bagi seluruh warga, khususnya masyarakat di daerah lantaran pejabatnya ditunjuk memimpin lebih dari 2 tahun," ujarnya.
Hal ini tentu telah mencederai demokrasi karena telah menghilangkan partisipasi masyarakat, tidak terbuka, transparan dan akuntabel.
"Alih-alih pengangkatan yang transparan, pemerintah justru enggan terbitkan aturan," ucapny.
Sayangnya, menurut Charlie, pemerintah tak kunjung menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU 10/2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Ketiadaan peraturan pelaksana itu kian nyata menimbulkan kondisi hukum yang semrawut," ujar Charlie.
Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan langkah Tito Karnavian yang mengangkat 5 penjabat gubernur da 43 penjabat bupati/Wali kota pada 25 Mei 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News