GenPI.co - Kasus penistaan agama yang menjerat pendeta Saifudin Ibrahim masih dalam penanganan Bareskrim Polri.
Saifudin yang sudah berstatus tersangka masih belum dilakukan penangkapan.
Lelaki yang meminta 300 ayat Al-Qur’ran dihapus itu diduga berada di Amerika Serikat. Lantas, bagaimana perkembangan kasus tersebut?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan FBI untuk melacak keberadaan Saifudin.
"Belum ada perkembangan. Masih terus komunikasi dengan pihak FBI juga," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga sempat mengatakan pihaknya masih mengupayakan pemulangan Saifudin.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," katanya.
Dalam kasus ini, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube. (cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News