GenPI.co - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan pihaknya tidak membedakan tersangka korupsi, termasuk terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
"Di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial, semuanya sesuai prosedur," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, KPK juga sudah mengikuti aturan dalam setiap proses hukum untuk Mardani Maming.
Bahkan, KPK juga tidak banyak bicara dalam proses lidik dan sidik.
"Dilidik kami tidak boleh banyak bicara, disidik sebetulnya sebelum kami melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara," ucapnya.
Oleh sebab itu, hal yang bisa memastikan hal tersebut hanyalah persidangan.
"Di persidangan semuanya tidak tertutup, semua terbuka," tegas dia.
Sebelumnya, pihak Maming juga hendak mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka.
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap berhadapan dengan Maming.
"Tentu KPK siap hadapi jika memang yang bersangkutan ajukan praperadilan," kata Ali.
Ali juga mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Maming.
Ali menambahkan lembaga antirasuah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selain itu, Ali juga menyebutkan KPK telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Maming.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan kepada Maming terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," tutur Ali.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News