Polda Metro Tangkap WNA Estonia, Pelaku Skimming di Bank BUMN

27 Juni 2022 19:10

GenPI.co - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara (WN) Estonia yang melakukan skimming di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 27 Juni 2022.

Pelaku berinisial SP (24) ditangkap usai meraup uang sekitar Rp 300 juta dari seorang nasabah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Kasus ini terjadi pada Juni 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Kemudian, dalam hal ini yang menjadi korban adalah bank milik BUMN," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA:  Drama Kasus Iko Uwais Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Tegas

Kejadian tersebut bermula saat Bank BUMN menerima aduan dari nasabah terkait hilangnya uang sebesar Rp 300 juta pada Juni 2022. 

Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi terkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Warning Keras GP Ansor: Tindakan Tegas

"Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu," ucap Zulpan. 

Kemudian ditemukan mesin atm milik korban, dalam hal ini Bank BUMN. 

BACA JUGA:  HUT ke-76 Bhayangkara, Polda Metro Jaya Gelar Lomba Polisi Cilik

"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini bank BUMN tersebut kemudian, dilaporkan ke kepolisian," sambungnya.

Setelah itu, ucap Zulpan, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi tersebut. 

Berdasarkan penyelidikan, diketahui SP memindahkan uang milik nasabah BUMN yang hilang itu ke seseorang yang berada di Estonia. 

"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing dan tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ungkap Zulpan.

Penyidik Polda Metro Jaya pun menetapkan SP sebagai tersangka. SP dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau pencucian uang," tutur Zulpan. 

Zulpan menuturkan kini penyidik sudah mendapatkan identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini, rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu, kami tetapkan DPO. Nanti, kerja sama dengan instansi lainnya seperti Interpol," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co